POLITEKNIK
Kelautan dan Perikanan
KUPANG

Sejarah Singkat

Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang, selanjutnya disebut Politeknik KP Kupang, adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, di bawah pembinaan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Politeknik KP Kupang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan SDM Indonesia di bidang Kelautan dan Perikanan, sehingga sumberdaya manusia Indonesia di bidang kelautan dan perikanan makin kompetitif terutama terkait dengan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Politeknik KP Kupang dibentuk berdasarkan :

  • Surat Dirjen Kelembagaan Iptek dan Pendidikan Tinggi Kemristek Dikti Nomor 5459/E2.2/KL/2015 tentang rekomendasi pendirian Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang, Bone dan Karawang.
  • Surat Menpan RB Nomor B/4095/M.PAN-RB/12/2016 tentang Pembentukan Politeknik Kelautan dan Perikanan di Kupang, Bone dan Karawang
  • Permen KP Nomor 63/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang.

Perikanan Kupang berdasarkan Kepmen Ristek Dikti Nomor 182/KPT/I/2016 adalah :

  • D3 Teknik Penangkapan Ikan
  • D3 Mekanisasi Perikanan
  • D3 Teknik Budidaya Perikanan

Politeknik KP Kupang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Politeknik KP Kupang menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program pendidikan;
  2. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi yang meliputi pengajaran dan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
  5. Pengembangan sistem penjaminan mutu;
  6. Pelaksanaan pembinaan karakter;
  7. Pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
  8. Pengelolaan kesejahteraan taruna, dan praktik kerja taruna serta urusan alumni;
  9. Pelaksanaan pengawasan internal;
  10. Pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, sarana dan prasarana lainnya; dan
  11. Pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, kerumahtanggaan, evaluasi, dan pelaporan.

Bagikan halaman ini

https://fpi.susu.ru/ https://perpus.unulampung.ac.id/ https://fp3.unulampung.ac.id/