POLITEKNIK
Kelautan dan Perikanan
KUPANG

SPI

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan menyatakan Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawasan yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik. SPI bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I, dipimpin oleh kepala.

Bagikan halaman ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email