POLITEKNIK
Kelautan dan Perikanan
KUPANG

BAU

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan menyatakan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi dibidang ketatausahaan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur II. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.