POLITEKNIK
Kelautan dan Perikanan
KUPANG

P3M

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan menyatakan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan     kegiatan penelitian ilmiah  murni  dan  terapan,  pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan      publikasi, peningkatan relevansi program penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat sesuai    dengan kebutuhan masyarakat, dan pelaksanaan urusan administrasi pusat, serta evaluasi dan pelaporan  yang dipimpin oleh kepala. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat berada di bawah dan bertanggung    jawab    kepada    direktur    dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I