Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan menyatakan Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler, bimbingan dan konseling, pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan taruna, pembinaan tata kehidupan kampus, pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan taruna, serta urusan administrasi pusat. Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis oleh Wakil Direktur III, dalam melaksanakan tugas Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh sekretaris.
Pusat Pembinaan Karakter terdiri atas:
- Unit Bimbingan dan Konseling Taruna;
- Unit Asrama; dan
- Unit Olahraga dan Seni.
- Unit Bimbingan dan Konseling Taruna mempunyai tugas melaksanakan bimbingan mental dan moral taruna.
- Unit Asrama mempunyai tugas melakukan pengelolaan prasarana dan sarana, pelayanan akomodasi, dan konsumsi.
- Unit Olahraga dan Seni mempunyai tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olahraga dan seni dalam rangka meningkatkan kesamaptaan dan kebugaran taruna.