POLITEKNIK
Kelautan dan Perikanan
KUPANG

Pusbinter

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan menyatakan  Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler, bimbingan dan konseling, pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan taruna, pembinaan tata kehidupan   kampus,   pelayanan   akomodasi, konsumsi, dan   kesehatan   taruna,   serta   urusan administrasi pusat. Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis oleh Wakil Direktur III, dalam melaksanakan tugas Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh sekretaris.

Pusat  Pembinaan  Karakter terdiri atas:

  1. Unit Bimbingan dan Konseling Taruna;
  2. Unit Asrama; dan
  3. Unit Olahraga dan Seni.
  • Unit Bimbingan dan Konseling Taruna mempunyai tugas melaksanakan bimbingan mental dan moral taruna.
  • Unit Asrama mempunyai   tugas   melakukan pengelolaan prasarana dan sarana, pelayanan akomodasi, dan konsumsi.
  • Unit Olahraga dan Seni mempunyai   tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olahraga dan seni dalam  rangka  meningkatkan  kesamaptaan dan kebugaran taruna.